Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek "Pencuri" 7 Batang Kayu Kembali Histeris di Persidangan

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2015 |22:07 WIB
 Nenek
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani di PN Situbondo kembali digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Asiani (63).

Sidang ini kembali menjadi perhatian, karena Asiani histeris saat sidang berlangsung. Momen emosional itu berlangsung ketika Asiani melihat Sawin hadir dalam sidang. Sawin merupakan salah satu mantri hutan yang melaporkan Asiani ke Mapolsek Jatibanteng.

"Sambil menangis ibu Asiani bilang kalau dia (Sawin) yang menjadikan dia (Asiani) seperti ini (menjadi terdakwa dan dipenjara)," ujar Supriono, kuasa hukum Asiani dari LBH Nusantara Situbondo saat dihubungi Okezone, Kamis (12/3/2015).

Dalam sidang tersebut, pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan Asiani kepada majelis hakim. Hasilnya akan diketahui pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin 13 Maret 2015.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement