Sementara itu, Perhutani KPH Bondowoso membantah telah melaporkan Asiani atas pencurian pohon jati. Perhutani sebenarnya melaporkan Sucipto, karena tujuh batang kayu yang diduga hasil curian itu ditemukan di tempat usahanya.
Perhutani yakin tujuh batang kayu jati itu milik perusahaan karena berdasarkan corak kayu. Selain itu, kayu tersebut juga terlihat masih basah seperti baru ditebang, bukan berusia lama seperti yang diakui Asiani.
Baik Asiani, Sucipto, Ruslan, dan Abdus Salam, kini terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus tersebut. Mereka didakwa Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
(Risna Nur Rahayu)