JAKARTA – Terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, belum mendapat kepastian soal lanjutan proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan kuasa hukumnya. Mendengar hal tersebut, Duta Besar (Dubes) Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, berharap adanya penangguhan eksekusi.
“Tentu saja kami ingin proses hukum yang telah diajukan selesai terlebih dahulu sebelum adanya keputusan eksekusi mati. Namun, sejatinya kami memang menentang adanya praktik hukuman mati di manapun dan dalam kondisi apapun,” ujar Dubes Prancis untuk RI, Corinne Breuze, saat ditemui kalangan media di kediamannya di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
“Kami sangat mengerti Indonesia mempunyai kedaulatan hukum sendiri, oleh karena itu kami ingin proses hukum terus berlanjut hingga selesai, karena itu adalah hak terdakwa,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Dubes Breuze, sidang PK dilaksanakan pada 11 Maret 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Saat ini Serge dan kuasa hukumnya sedang menunggu hasil keputusan sidang PK yang akan diumumkan pada 25 Maret 2015.
“Saat ini Serge dikabarkan dalam kondisi yang baik di Nusakambangan. Keluarganya pun masih berada di Indonesia, dan baru akan kembali ke Prancis pada akhir April,” ujar Dubes Breuze.
Serge divonis hukuman mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
(Hendra Mujiraharja)