W mengaku sudah kecanduan obat Riklona sejak lama dan jika sehari tak menkonsumsi obat tersebut badannya akan terasa lemas.
“Saya kalau beli pasti ke Om R, dia senior Brigez. Saya tahu Om R jualan, karena teman-teman saya juga belinya ke dia,” tuturnya.
Akibat perbuatannya W dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara lima tahun.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.