Seperti diketahui, payment gateway adalah program pembuatan paspor elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses pembuatan paspor. Kasus korupsi ini pun menyeret Denny yang saat itu menjadi penanggungjawab proyek tersebut.
Sebelumnya, Denny pada 12 Maret 2015 sempat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik, tetapi dirinya menolak diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek payment gateway dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi saat menjalani pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim.(ari)
(Syukri Rahmatullah)