"Saya belum melihat sesuatu secara krusial yang kemudian perlu ada organ atau struktur organ yang khusus," tegasnya.

Lebih jauh, TB memandang bahwa sistem yang dijalankan selama ini sudah memadai, pengamanan bagian dalam dilakukan oleh pamdal dan di luar Gedung dilakukan oleh polisi pengamanan objek vital (pam obvit).
"Ada mekanisme yang sudah ditempuh. Jadi, kalau terjadi apa-apa, tinggal ada penguatan. Kalau tidak ada apa-apa, tidak ada penguatan (dari kepolisian), selesai," simpulnya.
(Rizka Diputra)