Sementara itu, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin harus berhati-hati dan harus melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para pengembang.
"Pemprov DKI sudah menyiapkan izin yang berjenjang, untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilaksanakan betul oleh developer," ujar Handayani.
Handayani menjelaskan, bahwa tahap pertama yaitu izin prinsip reklamasi sudah dipenuhi semua persyaratannya, tahap kedua, yaitu dibuatkan izin pelaksanaan reklamasi, lalu ketiga, setelah lahan reklamasi jadi, baru developer mengajukan izin pemanfaatan reklamasi.
"Pemprov DKI cukup ketat dalam perizinan," tutupnya.
(Arief Setyadi )