Menurut Erlangga, kasus Pekerja Seks Komersial (PSK) online atau yang dilakukan Deudeuh Alfisahrin (26), juga marak terjadi sebelumnya. Lagi pula persoalan di dunia maya itu bukan hanya prostitusi, tetapi juga ada perjudian online, dan penjualan narkoba.
“Jadi kasus itu sebenarnya banyak yang merupakan ada unsur pidana. Jadi sebenarnya bisa diberi sangsi kepada pengelola online,” tuturnya.
Erlangga menambahkan, soal penegakan hukum ini memang harus ada penyamaan persepsi bukan hanya kepolisian tetapi juga ke penegak hukum lainnya. Selain itu,juga di sosialisasikan ke masyarakat.
“Barangkali kita perlu penyamaan dan pandangan mengenai dasar hukum dari kejahatan atau cyber crime atau kejahatan yang marak di dunia internet itu,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )