"Nanti kita lihat, kita buktikan ya. Ini belum bisa menetukan dari perusahaan atau jaringan apa saja," pungkasnya.
Seperti diketahui kasus perbudakan ini pertama kali diungkap oleh media asing Associated Press (AP) dalam investigasi yang berjudul 'Are slaves Catching the Fish You Buy?' pada 25 Maret 2015. Kejadian tersebut membuat berang Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung melarang aktivitas PT Pusaka Benjina Resource (PBR).
Korban perbudakan di Pelabuhan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Kasubdit Perdagangan Manusia Bareskrim Mabes Polri, AKBP Arie Dharmanto mengatakan, praktik perbudakan tersebut cukup sadis. Bila karyawan meminta gaji, justru pihak Benjina memasukkan karyawan ke sel. "Mereka tidak digaji, jika minta gaji langsung disel," jelas Arie.
Atas insiden tersebut, Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia dan Kepolisian Thailand mengirim utusan ke Benjina untuk memeriksa dugaan praktik perbudakan ABK Myanmar, Kamboja, dan Thailand itu.
(Misbahol Munir)