Sementara itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo yang mendampingi kliennya menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu masih terkait korupsi Payment Gateway. Namun Heru enggan menjelaskan isi materi penyidikan. Dikatakan Heru, materi penyidikan merupakan kewenangan penyidik.
"Secara teknis pemeriksaan adalah bagaimana mempertajam beberapa pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan," tukas Heru.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Misbahol Munir)