“Pihak yang bertanggung jawab (Sugiono) telah kita periksa. Sebab, barang-barang ini diduga kuat tidak ada ijin BPOM-nya,“ ujar Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Siswanto, kepada wartawan, Kamis (21/5/2015).
Saat penggerebekan berlangsung, seluruh produk kecantikan dengan bermacam ukuran dan kemasan itu tersimpan rapi di dalam kardus.
Di antaranya, krim pemutih untuk siang dan malam, merek racikan Special Natural sebanyak 3.780 buah. Kemudian, krim jerawat merek SP hijau 244 buah, krim jerawat merek SP hitam 396 buah, krim pemutih merek DR 186 buah, dan krim pemutih merek DR Gold 30 buah.
Selain itu, ada juga krim pemutih Diamond Grand sebanyak 72 buah, krim pemutih sebanyak 99 buah, kosmetik Spa Exflolitating gel empat botol dan Whitening Body Lotion delapan botol. Sesuai keterangan BPOM semua produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia merkuri yang membahayakan kesehatan kulit manusia.