JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali guncang setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. Penyelidikan terhadap kasus ini dinilai tidak sah dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, berkomentar bahwa kembali kalahnya lembaga antirasuah itu di praperadilan telah menunjukkan berbagai keputusan KPK yang melanggar hukum.
"Sekarang terbongkar dan terbukti, KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar hukum. Terlalu sering melakukan tindakan hukum yang melanggar UU KUHAP," ungkap Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Menurut Fahri, kekalahan KPK secara berulang-ulang di praperadilan merupakan masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Terlebih, KPK selama ini selalu berlindung di balik kepopulerannya di tengah masyarakat.