MEDAN – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, meringkus tiga wanita yang diduga sebagai kurir narkoba asal Malaysia. Dari ketiga kurir tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 700 gram.
Ketiganya adalah EK (23) dan HJ (22) warga Jalan Amal , Perumahan Golden Seroja, Kecamatan Medan Sunggal dan SH (42) warga Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat , Kelurahan Melati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, penangkapan ketiga kurir wanita itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ serta menemukan barang bukti 400 gram sabu- sabu.