Samad yang juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen itu juga membantah adanya sejumlah pertemuan di Jakarta, yaitu di Apartemen Capitol Residence (rumah kaca), kediaman Rini Suwandi dan Hendro Priyono.
"Tidak ada itu, tidak ada pertemuan itu," singkatnya.
Kendati demikian, Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 65 juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Arief Setyadi )