Jaksa Tri memaparkan bahwa pada 2012 terdakwa Andrew Hidayat yang diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya selaku pemegang kendali PT Indoasia Cemerlang (IAC) dan Budi Santoso Simin selaku pemegang saham PT MMS bersama Suparta menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut saat itu di Rumah Dinas.
"Pertemuan tersebut dengan maksud akan melakukan jual beli batubara milik PT IAC dan PT Dutadharma Utama (DDU) yang memiliki Izin Usaha Pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut," ujarnya.
Bahwa terkait dengan pengurusan perizinan tersebut, Andrew Hidayat memberikan sejumlah uang kepada Adriansyah pada Rabu 8 April 2015 sekira pukul 14.00 WIB dengan memerintahkan Agung Krisdiyanto seorang Anggota Polri yang bertugas di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengambil uang di bagian Finance PT MMS sebesar SGD50.000.
"Keesokan harinya pada 9 April 2015 Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang SGD44.000 dan Rp57.360.000. Agung langsung menuju Hotel Swiss-Belresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah, kemudian Agung menyerahkan uang dari terdakwa Andrew kepada Adriansyah," ujar Jaksa.
Bahwa selain pemberian uang sebesar SGD50.000, sebelumnya terdakwa Andrew Hidayat juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Adriansyah. Pemberian pertama ada Kamis 13 November 2014, terdakwa Andrew memerintahkan Agung untuk mengambil uang sebesar USD50.000 yang diserahkan kepada Adriansyah di Lantai Atas Mall Taman Anggrek Jakarta.