Selanjutnya, pada Kamis 20 November 2014, terdakwa Andrew kembali memerintahkan Agung untuk menyerahkan uang kepada Adriansyah sebesar Rp500.000.000. Baru pada keesokan harinya, Jumat 21 November 2014, Agung yang membawa uang tersebut dengan dua buah goody bag dan diserahkan kepada Adriansyah di lorong lantai 19 Apartemen GP Plaza.
"Pada 28 Januari 2015, terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung untuk menyerahkan unang kembali sebesar Rp500.000.000 kepada Adriansyah di Restoran Shabu Tei Lantai 4 Mall Taman Anggrek, Jakarta," tutup Jaksa.
Atas itu, Jaksa KPK menilai pemberian terdakwa Andrew kepada Adriansyah tersebut berkaitan dengan bantuan dari Adriansyah atas permintaan terdakwa untuk mempermudah pengurusan perijinan perusahaan yang dikelola oleh terdakwa Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat Bupati di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan periode 2008-2013.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Muhammad Saifullah )