JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat paripurna perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Anggota V BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014, pemerintah daerah wajib membuat laporan keuangan. Tujuannya, untuk transparansi penggunan anggaran.
"Pemeriksaan memberi pendapat atau opini tentang kewajaran informasi. Tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan. Kalau ada kecurangan dan indikasi yang merugikan negara harus diungkap," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dijelaskan Moermahadi, saat ini BPK telah memiliki standard yang ketat dalam melakukan pemeriksaan laporan keungan pemerintah daerah. Sesuai ketentuan Undang-Undang, lanjutnya, BPK akan menggunakan tiga aspek penilaian.