Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standard akuntansi negara, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan mendapatkan penilaian atau opini dari BPK. Yakni, wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), atau tidak wajar dan tidak memberi opini.
Terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014 yang telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), Moermahadi mengungkapkan pihaknya menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Ibu Kota.
"Ada beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI, yakni sensus aset tetap dan aset lainnya kurang maksimal. Pencatatan realisasi belanja operasional tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap," ungkapnya.
Permasalahan lainnya, kata Moermahadi, yakni pengendalian dan pengamanan aset dan kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp3,58 triliun yang belum memadai dan tidak didukung dengan dokumen, sehingga membuat risiko pada keamanan aset.