Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Diduga Hambat KPK Usut Kasus Century

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2015 |16:47 WIB
MA Diduga Hambat KPK Usut Kasus Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Pakar hukum pidana itu menegaskan, pihaknya langsung segera melakukan kajian setelah berkas putusan lengkap diserahkan. Kajian tersebut, menurut Indriyanto untuk menentukan langkahnya, termasuk mengusut sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bank Century.

"Harus dikaji pertimbangan yang terkait dengan amar putusannya untuk bisa menentukan langkah selanjutnya. Termasuk keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam 'deelneming' (penyertaan) Tipikor-nya," tandasnya.

Seperti diketahui, Budi Mulya selaku mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp689 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan pemberian FPJP ke Bank Century, Budi Mulya melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum itu bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, (Alm) Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, (Alm) S Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan, Hermanus Hasan Muslim, serta Robert Tantular.

Sedangkan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya melakukannya bersama-sama dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan sekaligus selaku anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter, Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat, dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement