Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kawasan HWI

Regina Fiardini , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2015 |17:25 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor di Kawasan HWI
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan niaga Hayam Wuruk Indah (HWI), Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Kami berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian sepeda motor di HWI, Hayam Wuruk Indah, Jakarta Barat," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Rudi Adi Nugroho, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Selain berhasil membekuk empat orang pelaku, polisis juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.

Pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya tersangka berinisial HD pada Jumat 24 Juli lalu. Saat itu, pelaku tertangkap oleh warga ketika hendak melarikan diri bersama kendaraan curian milik Budiman Herman dari area parkir HWI.

"Usai membongkar motor dengan kunci letter T, pelaku berusaha mengeluarkan sepeda motor curiannya itu dari area parkir," ujarnya.

Rudi menjelaskan, ketika ditanya karcis oleh petugas parkir yang berjaga, pelaku sempat mengaku buru-buru ingin pergi ke bank. Namun pelaku memaksakan diri untuk kabur hingga akhirnya terjatuh dan dibekuk warga.

"Ia sempat diteriaki maling. Mungkin dia panik lalu akhirnya jatuh," tambah dia.

Usai penangkapan pelaku, polisi terus mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menemukan tersangka lain berinisial SB di rumahnya, Cikupan, Tangerang. Diketahui, SB berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan HD serta rekannya.

"Penangkapan kami lakukan setelah polisi menangkap TTG, rekan HD, yang akan menjual ke PD, yang merupakan rekan SB sesama penadah," kata Kepala Polsek Metro Taman Sari, Komisaris Afrisal.

Adapun sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi B 6359 UXR, lalu satu unit sepeda motor Vegar R bernomor polisi B 6742 UIX dan satu unit sepeda motor Mio Soul dengan nomor polisi B 6748 CXL.

"Kita juga mengamankan 16 kunci letter T dan 50 lembar plat nomor asli sepeda motor," ungkapnya.

Polisi memperkirakan kerugian sementara dalam aksi tersebut mencapai Rp7 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Sanksi dari pasal ini yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement