OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain OC Kaligis, sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka di antaranya pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Sekretaris Panitera Syamsir Yusfan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.