"Tapi kalau itu buat keuntungan pengelola BPJS ya enggak boleh, jadi ini jawaban (dari MUI) dari lamanya respons pemerintah ya, kita inisiasi dengan membentuk BPJS syariah," terangnya.
Kendati BPJS Kesehatan yang sesuai prinsip syariah masih perlu pembahasan lebih lanjut, Ma'ruf menyatakan perlu pemahaman pula kepada masyarakat agar tak terjerumus dalam sistem yang merugikan.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang saat ini diterapkan selanjutnya akan dihapus seiring adanya BPJS syariah, Ma'ruf mengatakan hal itu tak perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat Indonesia majemuk dan kesadaran mereka yang akan menuntunnya.
"Dalam negara kita yang majemuk dan demokratis maka pendekatan itu tidak boleh pemaksaan, bukan ijbari (pemaksaan) tapi tathowwui (kesadaran/taat)," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )