"Tinggal Presiden Jokowi sebagai individu atau warga negara menempuh jalur hukum, bila kehormatannya diganggu. Itu merupakan langkah yang lebih tepat daripada meminta pasal khusus penghinaan Presiden di KUHP," urainya.
Dia kemudian mencontohkan di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu SBY tidak mengadukan semua kritik, melainkan hanya yang benar-benar menyerang pribadi dan keluarga yang dilaporkannya.
Kalau melaporkan semua kritik, barangkali Presiden akan habis waktunya untuk mengurusi kritik, sehingga tugas kenegaraan bisa terbengkalai. Toh dengan pengaduan sebagai warga negara, fitnah atau tuduhan tak berdasar bisa diselesaikan, dan nama baik Presiden tak terganggu," sarannya.
Zaenal mensinyalir bahwa Presiden Jokowi sebenarnya tidak ingin memaksakan pasal karet ini masuk ke KUHP. Namun, bisa jadi hal itu merupakan pekerjaan anak buahnya yang sedang mencari muka.
"Ingat penyakit birokrasi bangsa ini yang sangat menahun adalah perilaku melayani atasan secara berlebihan, atau bahasa lainnya asal bapak senang (ABS)," sindir mantan aktivis 98 itu.