JAKARTA – Proklamasi sudah dicetuskan Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945. Pemimpin negara pun sudah diputuskan dipilih secara aklamasi dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Tapi berdirinya republik yang masih “bayi” ini masih butuh sebuah kekuatan untuk melestarikan keamanan dan ketertiban umum.
Sempat ada usulan untuk membentuk satuan “Tentara Kebangsaan”. Tapi usul dua anggota PPKI, Abikoesno Tjokrosoeroso dan Oto Iskandar Dinata (Otista) itu ditolak, demi mencegah bentrokan dengan 344 ribu sisa bala tentara Dai Nippon (Jepang) dan memancing konflik dengan sekutu yang hendak datang.
Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945, singkat kata, akhirnya memutuskan untuk membentuk sebuah badan saja. Ya, Badan Keamanan Rakyat untuk mengawal ketertiban, serta peralihan kekuasaan di seantero negeri dari tangan Jepang.