JAKARTA – Badan Reserse Kriminial (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok. Diduga terkait korupsi pengadaan mobile crane sebesar Rp54 miliar.
"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu, kami geledah untuk mencari alat-alat bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak kepada wartawan Jumat (28/8/2015).
Victor menjelaskan, penggeledahan tersebut didasarkan pada laporan yang diterima polisi sebelumnya soal dugaan korupsi di PT Pelindo II. Salah satu temuan penyidik adalah adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi sehingga memperlambat proses bongkar muat barang.
"Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time. Apalagi dwelling time ini sudah arahan Presiden. Jadi, harus kita usut terus," ujar Victor.
Hingga saat ini, belum ada lembaga audit negara yang merilis potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut. Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekira Rp54 miliar.
Victor menambahkan, penyidik mulai masuk kantor tersebut pukul 13.00 WIB. Saat ini, penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu. Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.
"Jika memungkinkan, penyidiknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat seiring penggeledahan itu," pungkas Victor.(fds)
(Syukri Rahmatullah)