Pada saat melakukan aksinya MUN tidak sendirian ada dua temannya yang membantu MUN dalam melancarkan aksinya yakni YH dan satu orang lagi masih DPO.
"Yang satunya lagi dalam pengejaran tim kepolisian," tambah dia.
Pada saat menggasak isi rumah korban, ketiga pelaku menyekap WT dengan menggunakan karet ban untuk mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan lakban cokelat.
"Pada saat disekap itu mereka kemudian mengambil isi barang-barang majikan WT dengan leluasa," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Susi Fatimah)