Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pacari Pembantu, Pria Ini Gasak Rumah Majikan

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |13:57 WIB
Pacari Pembantu, Pria Ini Gasak Rumah Majikan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Pada saat melakukan aksinya MUN tidak sendirian ada dua temannya yang membantu MUN dalam melancarkan aksinya yakni YH dan satu orang lagi masih DPO.

"Yang satunya lagi dalam pengejaran tim kepolisian," tambah dia.

Pada saat menggasak isi rumah korban, ketiga pelaku menyekap WT dengan menggunakan karet ban untuk mengikat tangan korban dan menutup mulut korban dengan lakban cokelat.

"Pada saat disekap itu mereka kemudian mengambil isi barang-barang majikan WT dengan leluasa," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement