Anton menegaskan, setiap penyidik tidak boleh gegabah dan harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, hal itu menyangkut nama baik seseorang. "Tahapannnya itu akan lebih hati-hati," pungkas jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, informasi penetapan tersangka itu diungkapkan Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso pada 3 September 2015 lalu.
Namun, saat itu jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat sebagai Kepala BNN tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud.
Saat ditanya apakah FN yang dimaksud adalah bawahan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II bernama Ferialdy Nurlan, Buwas membenarkannya.
“Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh," kata Buwas saat itu.
(Fahmi Firdaus )