Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Offside soal Penetapan Tersangka Korupsi Pelindo

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2015 |15:21 WIB
Polri <i>Offside</i> soal Penetapan Tersangka Korupsi Pelindo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charilyan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri meralat adanya informasi terkait penyidik Bareskrim yang telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Saya minta maaf karena dulu dibilang ada tersangka. Jadi belum (ada tersangka) ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2015).

Anton menuturkan, penyidik sampai saat ini baru mengindikasikan adanya orang yang berpotensi sebagai tersangka pada kasus itu. Penyidik, lanjut Anton sejatinya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menunjukan ada unsur tindak pidana yang dilakukan.

"Bukti sudah lengkap, tapi bila tidak ada kaitan satu sama lain itu bagaimana? Ya tidak kuat juga kan?" jelas Anton.

Anton menegaskan, setiap penyidik tidak boleh gegabah dan harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, hal itu menyangkut nama baik seseorang. "Tahapannnya itu akan lebih hati-hati," pungkas jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, informasi penetapan tersangka itu diungkapkan Kabareskrim saat itu Komjen Budi Waseso pada 3 September 2015 lalu.

Namun, saat itu jenderal bintang tiga yang saat ini menjabat sebagai Kepala BNN tidak menyebutkan nama tersangka yang dia maksud.

Saat ditanya apakah FN yang dimaksud adalah bawahan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II bernama Ferialdy Nurlan, Buwas membenarkannya.

“Ya kamu (wartawan) bisa lebih tahu tuh," kata Buwas saat itu.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement