JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, H Suwarno. Dia akan diperiksa dalam dugaan suap rancangan APBDP 2014-2015 Provinsi Riau untuk tersangka Ahmad Kirjuhari mantan anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (Ahmad Kirjuhari)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Selain akan memeriksa Suwarno, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Kalaksa BPBD Riau, Said Saqlul Amri dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kirjuhari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjuhari pada 20 Januari 2015 lalu, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.

Pada kasus ini, selaku pihak pemberi suap, Annas diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Kirjuhari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.