JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Dia yang telah berstatus tersangka itu akan diperiksa terkait dugaan suap rancangan APBDP 2014-2015 Provinsi Riau.
"Iya, dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pada perkara ini, Kirjuhari disangka menjadi pihak penerima uang pelicin dari Annas terkait rancangan APBD itu.