“Kondisi krisis tersebut telah mendorong PBB meminta partisipasi Indonesia untuk mengirimkan Satuan Tugas Heli TNI dalam misi perdamaian di Mali, yang dituangkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2014 dan telah diundangkan pada 6 Juli 2015 lalu,” kata Panglima.
Merujuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 2164 tahun 2014, misi Satgas Heli TNI diarahkan untuk memperkuat tugas Minusma dalam memastikan keamanan, stabilitas dan perlindungan warga sipil, mendukung dialog politik nasional dan rekonsiliasi, serta membantu pembangunan kembali otoritas negara, pembangunan kembali sektor keamanan, dan promosi dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Mali.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menekankan kepada prajurit agar Satgas Minusma Mali dapat melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional, sesuai aturan pelibatan yang telah ditetapkan oleh Komando Integrasi Minusma, khususnya yang terkait dengan tugas-tugas keamanan. “Pahami dan kuasai secara benar setiap aturan pelibatan dan prosedur tetap lainnya, guna menjamin setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dan guna mengeleminasi resiko yang akan mungkin timbul,” ujarnya.
“Cermati setiap perkembangan situasi di wilayah penugasan dan laksanakan analisa secara cerdas, untuk dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat, serta tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan satuan tugas negara lain, guna membangun satu kesatuan aksi dalam menangani permasalahan keamanan dan perkembangan situasi yang terjadi,” panglima menambahkan.
Panglima juga mengingatkan kepada prajurit untuk tetap menjaga kondisi kesehatan, kebugaran agar dapat bekerja secara profesional. “Laksanakan pemeliharaan pesawat serta perlengkapan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak boleh memaksakan pesawat serta personel di luar batas kemampuan dalam pelaksanaan tugas,” pesannya.