"Peristiwa ini sudah terjadi 18 tahun berturut-turut terjadi ditempat yang hampir sama di konsesi yang hampir sama, dampaknya semakin luas, korbannya semakin banyak. Ini kegentingan memaksa. Banyak sekali yang sudah dibawa ke pengadilan kalah pemerintahnya," sambunganya.
Kekalahan pihak pemerintah menurutnya terjadi karena perusahaan piawai dalam memanfaatkan celah hukum. Mereka (perusahaan) bisa membayar lawyer-lawyer yang ternama. Bahkan mereka bisa memobilisasi ahli yang dibayar sehingga mereka bisa lepas.
"Kalau pembuktian pidana terbalik ini akan jadi beban pembuktiannya ada di pemerintah. Dan itu rumit sekali dan memungkinkan mereka kalah lagi (pemerintah). Perpu itu harus segera keluar," tegasnya.
(Randy Wirayudha)