JAKARTA - Ketua Institut Hijau, Chalid Muhammad menilai statement politik dan komitmen pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memadai.
Namun harus diantisipasi penanganan penindakan hukum selanjutnya. "Belum pernah kita lihat presiden perintahkan langsung pencabutan izin bagi perusahaan pembakar hutan dan membawa ke dalam hukum pidana serta memberikan sanksi administrasi," jelasnya.
"Begitu juga Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang membuka 124 perusahaan yang teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran," lanjut Chalid dalam diskusi di Gado-Gado Boplo Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Menurutnya, statement tersebut belum cukup dalam konteks mencegah peristiwa serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang. Sebab penegakan hukum di Indonesia sangat terkenal dengan mafianya yang luas.