Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Papua Murka Tiga Menteri Diam-Diam Kunjungi Freeport

Antara , Jurnalis-Senin, 21 September 2015 |11:56 WIB
Gubernur Papua Murka Tiga Menteri Diam-Diam Kunjungi Freeport
Tiga menteri dalam kabinet kerja berkunjung ke PT Freeport. (Foto: Antara)
A
A
A

Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat bagi warga Suku Amungme.

Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.

Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement