Kemudian sidang ditunda kembali lantaran hakim yang memimpin sidang telah dinas ke luar kota. PK ditempuh KPK setelah sebelumnya upaya hukum lain berupa banding atas putusan praperadilan Hadi Poernomo ditolak.
Diketahui, memori PK sudah didaftarkan oleh KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015 lalu. Sedangkan sidang putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo digelar pada 26 Mei 2015.
Dalam putusannya, hakim menilai ada mekanisme yang keliru dalam proses hukum terhadap Hadi. Adapun kekeliruan itu menyangkut syarat bukti permulaan, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan, dan legalitas penyelidik dan penyidik kasus ini.
Selanjutnya, KPK mengajukan banding terhadap putusan sidang praperadilan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan Hadi. Namun, gugatan banding itu ditolak.
(Rizka Diputra)