Effendi mengatakan, dengan ditetapkan putusan MK ini, Pilkada 2015 tetap bisa diselenggarakan secara serentak di Indonesia. Apalagi dalam putusan itu tidak dikatakan berlaku pada Pilkada di tahun 2017.
“Jadi bisa kita katakan, pilkada serentak 2015 akan berlangsung di seluruh Indonesia. Seperti Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tasikmalaya akan melangsungkan pilkada karena sudah memenuhi syarat tadi itu, setelah dibuka pendaftaran yang tiga hari itu,” paparnya.
Sekadar diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi ihwal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada amar putusannya MK membolehkan daerah dengan calon tunggal untuk mengikuti pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015 mendatang.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.