JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002, tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan draft RUU KPK, revisi diusulkan oleh anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Sedangkan anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak setuju dengan usulan RUU tersebut.
Mengambil posisi menolak, Anggota Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menjelaskan, revisi hanya menimbulkan perdebatan tajam antarfraksi dan cenderung jadi bola liar, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.