"Juni 2015 Pemerintah mengusulkan Revisi UU KPK. Tiba-tiba pemerintah balik badan. Citra DPR dipermalukan," sebut Muzzammil, Rabu (7/10/2015).
Perdebatan itu, lanjutnya, hanya akan memecah konsentrasi utama pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan mendesak, seperti krisis mata uang, pangan, asap dan air.
"DPR dan Pemerintah harus berempati dengan kondisi rakyat. Kita tidak boleh berpolemik di tengah rakyat sedang menderita," sebutnya.
Lebih jauh, Muzzammil percaya bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan keberadaan lembaga antirasuah tersebut. Pengurangan kewenangan diyakini membuat KPK loyo.
"Kita harus sepakati bersama masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan. Tidak boleh dikurangi supaya tidak ompong," tutupnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.