“Apa dasar kalkulasinya hingga hanya diberi waktu hanya 12 tahun setelah revisi dilakukan. Sekian banyak lembaga negara yang bersifat Ad Hoc tak ada satupun lembaga tersebut dinyatakan masa berlakunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ray, dengan jumlah kerugian negara yang harus mencapai angka Rp50 miliar hanya akan berpotensi memunculkan koruptor-koruptor baru lantaran mereka menghitung tindakannya tak akan ditangani oleh KPK.
“Dalam artian korupsi di bawah Rp50 miliar akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Sebab mereka sudah memperhitungkan bahwa fokus dan perhatian Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah pada pemberantasan korupsi,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.