JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga terdapat sebanyak 37 calon hakim Ad Hoc Tipikor yang mengikuti proses seleksi bermasalah dalam beberapa hal. Bahkan calon hakim ada yang masih aktif di partai politik.
Hal tersebut disampaikan Staf Bidang Investigasi ICW, Wana Alamsyah yang sudah melakukan tracking terhadap seluruh calon hakim Ad Hoc lewat metode penelitian di lapangan maupun penelitian lewat media sosial.
"Dari hasil tersebut ada tiga indikator yang kita nilai. Pertama dari segi integritas kita melihat beberapa calon hakim yang mengikuti seleksi tersebut hanya untuk mencari pekerjaan atau jobseeker. Ada sekitar 18 orang yang mayoritas advokat," ujar Wana di kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Selain dari segi integritas, dirinya juga menjelaskan, banyak calon hakim Ad Hoc yang tidak mempunyai kapasitas ketika berbicara tentang dasar tindak pidana korupsi serta tidak memahami isu korupsi secara baik.
"Dari segi kompetensi, sampai sejauh ini kita melihat dari 37 calon hakim itu mereka tidak punya kapasitas terkait pertanyaan dasar tentang korupsi. Banyak yang kita wawancarai tidak memahami isu korupsi, tidak tahu jenis pidana korupsi, hal tersebut tentu sangat ironis," paparnya.
Wana menyebut dari ke 37 calon hakim Tipikor yang bermasalah masih ada lagi temuan pihaknya di mana sekira tujuh calon hakim yang berafiliasi dengan partai politik sehingga merusak nilai independensi dari calon hakim Tipikor.
"Hasil penelusuran, dari segi independensi masih ada sekira tujuh calon yang diduga berafiliasi dengan partai politik bahkan tercatat masih aktif sebagai partai politik. Ini tentu mengganggu calon jika terpilih sebagai hakim," pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))