JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui pihaknya telah melakukan pelanggaran kontrak kerjasama (wanprestasi) dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Namun, Ahok mengatakan wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI dampak dari wanprestasi pihak swasta, yaitu PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang bermitra dengan mereka untuk menangani sampah di Ibu Kota.
"Kalau dibilang Pemprov DKI wanprestasi benar, karena si swasta yang ditunjuk melakukan wanprestasi. Ya kalau begitu mendingan saya ambil alih dong," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Seperti diketahui, DPRD Bekasi memprotes tiga pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI yaitu volume pengiriman sampah yang melebihi jumlah yang disepakati, truk sampah DKI yang beroperasi di luar waktu yang ditentukan, serta truk sampah yang sebagian besar rusak sehingga air sampah meluber ke jalanan.
Menyikapi protes tersebut, Pemprov DKI menuding PT GTJ sebagai rekanan dinilai lemah dalam pengadaan sarana-prasarana pengelolaan sampah. Tiga komplain itu juga yang menyebabkan DPRD DKI meragukan kemampuan Pemprov DKI yang ingin melakukan swakelola sampah.