JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Iya (akan segera dijadwalkan untuk diperiksa). Belum dapat info jadwalnya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.
Yuyuk mengatakan, setelah menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik KPK langsung bergerak mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak maupun tersangka itu sendiri. Surat perintah penyidikan (Sprindik) Lino dikeluarkan pada 15 Desember 2015.
Namun, saat kembali disinggung kapan pemeriksaan saksi-saksi akan mulai dilakukan KPK, Yuyuk mengaku belum mendapat informasi dari penyidik."Belum dapat informasi (kapan dimulai pemanggilan para saksi)," tukasnya.
Pada kasus ini, Lino diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )