10. Syamsir Yusfan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, telah terbukti menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Syamsir disangkakan telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
11. Partogi Pangaribuan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirje Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan, Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka, alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai USD42 ribu.