Tito menambahkan, Bahrun sempat diciduk oleh pihak kepolisian akibat bergabung dengan ISIS, akan tetapi karena kurangnya bukti ia pun selanjutnya dilepaskan. Sehingga ia terlepas atas jeratan kasus terorisme. Bahrun hanya diganjar hukuman sekitar 2,5 tahun penjara oleh hakim.
Menurut Tito, Naim memiliki keinginan untuk menjadi pemimpin ISIS Asia Tenggara dengan membentuk Katibah Nusantara. Katibah Nusantara dibentuk Naim agar dirinya diangkat menjadi salah satu pemimpin jaringan ISIS.
"Dia ingin membentuk Katibah Nusantara yang meliputi Asia Tenggara sehingga dia ingin rancang serangan di indonesia, sehingga supaya dikatakan pemimpin," tandas Tito.
Dia mengungkapkan, Naim juga memiliki keterkaitan dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang dipimpin Santoso Abu Wardah.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.