Sehingga menurut dia, seluruh pihak, baik asal Indonesia maupun negara asing yang akan melakukan praktik di wilayah hukum Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat utama. Surat tersebut bakal dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan MTKI.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui warga negara asing memberikan pelayanan baik perorangan maupun di sebuah klinik wajib melaporkannya kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat. Lantaran, Asjikin menegaskan setiap klinik yang mempekerjakan warga negara asing adalah ilegal.
"Masyarakat wajib melaporkannya pada pihak yg berwajib kalau menemukan orang asing memberikan pelayanan (praktik), baik perorangan maupun di klinik," tandasnya.
(Susi Fatimah)