JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni sindikat perdagangan organ tubuh berupa ginjal. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, dua di antaranya sebagai perekrut, dan satu lagi sebagai perantara antara perekrut dengan orang atau rumah sakit yang akan menerima donor ginjal.
Kasus ini bermula dari temuan adanya seorang tahanan Polres Garut, Jawa Barat berinisial HLL pada 2015 yang mengeluh kesakitan di bagian perutnya serta lemas dan menggigil kedinginan. Petugas yang merasa kasihan akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya. Hasilnya ternyata ditemukan adanya bekas operasi ginjal di tubuh HLL.
Merasa curiga, polisi pun menginterogasi HLL terkait adanya ketidakberesan di organ tubuh HLL yang ditahan atas kasus pencurian itu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HLL merupakan korban dari penjualan ginjal yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AG dan DD.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan pada bulan Juni 20015 lalu, korban dilakukan perekrutan oleh AG untuk menjual ginjalnya dengan harga sekitar Rp 80 juta sampai Rp 90 juta.
"Modusnya janjikan uang ke korban untuk memberi sebelah ginjalnya," jelas Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2016).
Setelah adanya persetujuan, AG bersama DD lalu membawa korban HLL ke rumah sakit di daerah Bandung, Jawa Barat untuk dilakukan pengecekan laboratorium, apakah ginjal HLL ini dalam keadaan sehat atau tidak sehingga bisa dilanjutkan ke proses berikutnya. "Setelah dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat, kemudian hasil laboratorium tersebut diberikan kepada penerima ginjal," beber Umar.