"Item yang mau direvisi mengebiri KPK dalam melaksanakan tugasnya. Kami Fraksi Gerindra terus menyuarakan untuk segera dihentikan karena menyakiti rakyat Indonesia. Pelemahan jangan dikamuflase dengan penguatan. Maka kami menyatakan menolak revisi UU KPK," tegasnya.
Karena mayoritas setuju dengan perubahan UU KPK, maka akhirnya Ketua Baleg Supratman mengetok palunya agar draf yang dihasilkan bisa dibawa ke pembahasan lebih lanjut.
"APakah RUU KPK dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut?," tanyanya.
"Setuju," jawab peserta rapat.
(Arief Setyadi )