Selanjutnya, penahanan Arsyad ditangguhkan pada Senin 3 November 2014 oleh Mabes Polri dan dibebankan ‘wajib lapor’ selama dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sekira pertengahan Januari 2015, kami tim penasihat hukum mendapatkan informasi bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh Bareskrim telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," ungkap Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2016).
Atas informasi itu, Fahmi pun sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo pada 4 Februari 2015 untuk memohon agar penanganan perkara pidana terhadap Arsyad ‘diselaraskan’ dengan sikap Presiden Jokowi yang telah memberikan maaf.
Hingga April 2015, Fahmi mengaku belum ada tanggapan dari Jaksa Agung terkait kasus Arsyad dan proses perkara pidana tersebut juga belum ada ‘tanda-tanda’ akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.