"Tersangka tetap masih ‘bolak-balik’ ke Bareskrim untuk menjalani wajib lapor, oleh karena belum ada pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU)," paparnya.
Fahmi menerangkan, pada Mei 2015 sempat kehilangan kontak dengan Arsyad dan keluarga, karena yang bersangkutan pindah rumah. Namun sebulan terakhir ini, kembali berkomunikasi dengan Arsyad dan mendapatkan informasi bahwa dirinya masih menjalani wajib lapor ke Bareskrim.
"Meskipun belakangan sudah tidak rutin seminggu dua kali, terkadang ibu kandungnya datang ke Bareskrim untuk mewakilinya hadir di Bareskrim," tegasnya.
Kebijakan ‘wajib lapor’ yang ternyata terus diberlakukan kepada Arsyad serta belum ada kepastian pelimpahan perkara pengadilan ataupun perkara dihentikan atau dikesampingkan (deponeering), membuat nasib status tersangka "digantung" dan menjadi tidak jelas serta hanya membebani ketenangan hidupnya yang saat ini tengah mencari nafkah untuk membantu kehidupan orangtuanya.
"Kami sangat tidak memahami alasan yang mendasari sikap Jaksa Agung yang hingga hari ini menggantungkan nasib status tersangka Arsyad," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )