Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan angkat bicara terkait polemik transportasi umum berbasis aplikasi online. Dia menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memberhentikan sementara operasi Uber Taksi dan Grab Car.
Hal itu merujuk seperti yang dilakukan oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika yang telah menghentikan operasi transportasi online itu karena belum memenuhi standar angkutan publik.
Jonan menjelaskan, polemik yang terjadi bukan sistem aplikasinya, melainkan sarana kendaraan yang digunakan. Uber dan Grab seharusnya mengikuti aturan sebagai transportasi publik, seperti memiliki izin, berbadan hukum, serta melalui uji KIR. Bahkan pengemudinya harus memiliki SIM A Umum, seperti sopir taksi lainnya. Kata dia, sebagai kendaraan umum harus sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan harus terdaftar.
(Susi Fatimah)